IUP PT PETS Sah Secara Hukum, Tuntutan Pencabutan kepada Gubernur Gorontalo Dinilai Salah Kaprah

BANGJAGO.ID -

Gorontalo, 30 Januari 2026 — Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan sejumlah pihak yang meminta Gubernur Gorontalo mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PETS tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tuntutan tersebut didasarkan pada penafsiran keliru terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328/K/Pdt/2017.

Setelah dilakukan telaah yuridis, Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/K/Pdt/2017 diketahui tidak berkaitan dengan legalitas IUP PT PETS. Putusan tersebut merupakan sengketa perdata yang membahas kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa, bukan sengketa perizinan pertambangan. Amar putusan MA menegaskan bahwa kepengurusan tergugat cacat hukum serta berita acara rapat dan keputusan internal koperasi dinyatakan tidak sah.

Putusan MA tersebut tidak pernah menyebutkan, mempertimbangkan, maupun menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan IUP dari KUD Dharma Tani kepada PT PETS adalah batal atau tidak sah. Dengan demikian, anggapan bahwa putusan MA secara otomatis membatalkan IUP PT PETS merupakan tafsir yang tidak berdasar hukum.

Secara prinsip hukum administrasi negara, Keputusan Gubernur sebagai produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) hanya dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkannya atau melalui putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan pembatalan tersebut. Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 batal demi hukum.

Selain itu, pengalihan IUP PT PETS telah beberapa kali menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo maupun di Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, seluruh gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili KUD Dharma Tani Marisa sebagai pemilik awal IUP.

BACA  Pemerintah Bone Bolango Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat, 11 Blok WPR Siap Terbit Izin

Fakta lainnya, pengurus KUD Dharma Tani Marisa yang sah secara hukum tidak pernah mengajukan keberatan ataupun permohonan pembatalan atas pengalihan IUP kepada PT PETS. Bahkan, pengurus koperasi tersebut tidak mempermasalahkan perpanjangan izin operasional PT PETS yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 30/DPM-ESDMTRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tanggal 20 April 2020.

Dari sisi kewenangan pemerintahan, pada saat diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015, pemberian IUP mineral logam merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan penerbitan, pengawasan, hingga pencabutan IUP telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, tuntutan agar Gubernur Gorontalo mencabut IUP PT PETS atau menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut dinilai sebagai tuntutan yang salah alamat dan tidak berdasar hukum, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

(YODI/BJ-01)