Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengimbau para pengusaha peternakan ayam yang masih beroperasi di pusat perkotaan agar segera mencari lokasi usaha di tempat lain. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah kota terkait penataan wilayah dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
Adhan Dambea menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah memberlakukan larangan aktivitas peternakan ayam di pusat kota maupun kawasan padat pemukiman. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
“Usaha ternak ayam tidak boleh di pusat kota dan kawasan padat pemukiman,” tegas Wali Kota Adhan usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang usaha bagi para pengusaha peternakan ayam. Aktivitas peternakan tetap diperbolehkan, namun hanya dapat dilakukan di wilayah pinggiran Kota Gorontalo yang dinilai lebih sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Menurut Adhan Dambea, kebijakan larangan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dari usaha peternakan ayam yang berada di kawasan perkotaan.
“Warga mengeluh bulu ayam beterbangan, baunya menyengat dan dapat menimbulkan potensi gangguan kesehatan,” tutupnya.








