Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bone Bolango di DPRD Kabupaten Bone Bolango pada Senin, 19 Januari 2026, kembali mengangkat isu dugaan nepotisme dalam proses pengangkatan Tim Kerja Bupati. Aksi tersebut mendapat respons dari mantan Tim Kerja Bupati sekaligus mantan Juru Bicara Pemerintah Daerah Bone Bolango, Noldi Katili.
Noldi Katili yang akrab disapa Om Noka menjelaskan bahwa sebelumnya sepuluh orang Tim Kerja Bupati Bone Bolango telah dinonaktifkan. Selanjutnya, Bupati Bone Bolango mengambil kebijakan untuk mengangkat kembali enam orang sebagai Tenaga Ahli Bupati sesuai kebutuhan kerja kepala daerah dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pengangkatan tersebut, kata Noka, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 170/Kep/Bup.BB/101/2025, di mana empat dari enam Tenaga Ahli Bupati yang diangkat merupakan mantan Tim Kerja Bupati. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan daerah.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi kerja kepala daerah dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan,” jelas Noka.
Terkait sorotan publik mengenai masih adanya anak Bupati yang kembali masuk dalam struktur Tenaga Ahli Bupati, Noka menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Bupati sebagai kepala daerah, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama tidak melanggar aturan hukum maupun prosedur administratif, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Noka menilai substansi tuntutan dalam aksi demonstrasi sejatinya berada dalam ranah kewenangan Bupati dan telah melalui mekanisme yang sah. Oleh karena itu, ia menilai arah demonstrasi yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bone Bolango kurang tepat.
“DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan pengangkatan tenaga ahli atau tim kerja Bupati. Fungsi DPRD adalah pengawasan dan penyaluran aspirasi, bukan melakukan intervensi terhadap kebijakan prerogatif kepala daerah,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Noka juga mengingatkan DPRD agar bersikap objektif dan proporsional serta tidak tergesa-gesa menindaklanjuti tuntutan yang belum memiliki kejelasan substansi dan dasar hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Noka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal jalannya pemerintahan daerah secara konstruktif dan berbasis data.
“Kritik dan pengawasan publik merupakan pilar penting demokrasi. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah,” pungkasnya.








