Salahudin Pakaya Apresiasi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Tegaskan Proses Hukum Martin Basaur Sah

BANGJAGO.ID -

Penasehat hukum, Salahudin Pakaya, S.H., memberikan tanggapan terkait polemik penangkapan Martin Basaur yang sempat menjadi perbincangan di media sosial. Ia menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salahudin Pakaya menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas langkah hukum yang telah diambil. Ia menilai seluruh tahapan, mulai dari pemanggilan hingga penangkapan, telah memenuhi prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Saya mengucapkan berterima kasih kepada pihak Ditreskrimssus Polda Gorontalo yang sudah melakukan penangkapan terhadap Martin Basaur. Mekanisme yang dilakukan teman-teman penyidik itu sudah sesuai KUHAP,” ujar Salahudin.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP diatur secara jelas mekanisme pemanggilan saksi, yakni maksimal dua kali pemanggilan. Apabila pada pemanggilan pertama dan kedua saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik berwenang menerbitkan surat perintah membawa.

“Adanya namanya mekanisme harusnya cuma 2 kali pemanggilan sesuai aturan hukum. Panggilan pertama seorang dipanggil tidak patuh dalam panggilan tidak ada alasan hukum, maka ada panggilan kedua,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam ketentuan KUHAP lama, panggilan kedua terhadap saksi seharusnya sudah disertai dengan surat perintah membawa. Menurutnya, meskipun dalam praktik penyidik kerap memberikan toleransi dengan pemanggilan lanjutan, hal tersebut tidak menghapus kewenangan hukum yang telah diatur undang-undang.

“Didalam KUHAP lama itu disebutkan bahwa bila dalam pangggilan kedua itu diserta surat perintah membawa,” katanya.

Salahudin menambahkan, setelah saksi dibawa dan dilakukan pemeriksaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah. Proses tersebut kemudian dapat dilanjutkan dengan gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan.

BACA  Kapolda Gorontalo Tegaskan Pemilik Excavator PETI di Pohuwato Masuk Unsur Pidana

Ia menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan mencerminkan kemajuan dalam penegakan hukum.

“Apa yang dilakukan ini saya sebagai Penasehat hukum seseorang yang pernah dilecehkan oleh Martin Basaur saya mengapresiasi tugas penyidik dan saya anggap kemajuan yang sangat besar,” pungkasnya.

(YODI/BJ-01)