DLHK Gorontalo Tegaskan Pengawasan Amdal Sesuai Regulasi, Bantah Tuduhan Pembiaran

BANGJAGO.ID -

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, yang menuding adanya pembiaran sistematis terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.

Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menegaskan bahwa pernyataan tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak selalu diartikan sebagai kehadiran fisik di lapangan setiap waktu, melainkan dilakukan melalui berbagai instrumen administratif yang sah dan diakui secara nasional.

“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah. Itu mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).

Menurut Bambang, setiap perusahaan wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan serta menyampaikan laporan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala setiap semester. Ia menegaskan bahwa pengawasan administratif tidak akan efektif apabila persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan secara bersama-sama.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang mengakui adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.

“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Ia menyebut DPRD Kabupaten Pohuwato juga memiliki tanggung jawab pengawasan, mengingat aktivitas perusahaan dan dampaknya terjadi langsung di wilayah kabupaten.

BACA  Viral di Medsos hingga Buron Lima Bulan, YMB Pemodal PETI Resmi Ditahan Polda Gorontalo

“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

(YODI/BJ-01)