Perkembangan digitalisasi yang semakin pesat telah membentuk peradaban sosial baru di tengah masyarakat. Kondisi ini menuntut setiap pengguna media digital untuk mampu beradaptasi secara bijak, sekaligus memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hak-hak orang lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Seiring dinamika tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada 13 November 2025 menerima laporan pengaduan dari IKS terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh ZH. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan langkah penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ZH, yang diketahui merupakan seorang konten kreator asal Provinsi Gorontalo. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan para saksi serta keterangan Ahli Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, disimpulkan bahwa tindakan mengambil dua foto atau gambar tanpa izin dari pemilik sah, yakni IKS, memenuhi unsur pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan hasil tersebut, pada 9 Desember 2025, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat yang sah. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan harapan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni “setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3)”. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam aktivitas digital dan pembuatan konten di ruang publik.








