Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja perdana ke wilayah Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/01/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., para pejabat utama (PJU) Polda Gorontalo, serta Kapolres Pohuwato.
Salah satu agenda utama kunjungan tersebut adalah melakukan evaluasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato. Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk melihat kembali alur kerja PETI serta batas-batas wilayah pertambangan ilegal yang masih beroperasi.

Irjen Pol. Widodo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemetaan awal menggunakan teknologi drone untuk mengidentifikasi titik-titik aktivitas PETI yang masih berlangsung.
“Tadi dari drone jelas sekali. Kita saat ini tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Terlihat dari drone dimana yang masih ada pekerjaan dimana tenda-tenda milik penambang ilegal masih ada, dan juga tempat ngumpetin alat berat excavator. Tadi semua kita lihat jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam pelaksanaan operasi penertiban skala besar ke depan, dengan melibatkan personel dalam jumlah lebih besar dan menjangkau lokasi-lokasi yang lebih terpencil. Penertiban PETI, lanjut Widodo, tidak hanya difokuskan di Kabupaten Pohuwato, tetapi akan diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah penertiban yang telah dilakukan Polres Pohuwato, Kapolda Gorontalo menyebutkan pihaknya akan mematangkan strategi penindakan, mulai dari pola operasi, pelibatan personel, hingga dukungan anggaran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan melibatkan Satuan Tugas Pertambangan Ilegal dari tingkat pusat.
“Jika diperlukan kita akan menggandeng Satgas dari pusat. Itu akan signifikan juga kalau beliau-beliau yang ada di pusat bisa atensi kegiatan kita yang ada di Gorontalo,” tuturnya.
Kapolda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar mencari nafkah dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan dampak turunan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Bahaya itu yaitu, bahaya pekerjaan tambang, bahaya akibat tambang seperti malaria dan DBD. Dan pengrusakan lingkungan itu susah juga dikembalikan lagi pasca tambang ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi kita sepakat semua agar tidak melakukan pengrusakan lingkungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Widodo menyoroti dampak serius dari aktivitas PETI terhadap lingkungan, khususnya pembuangan sedimentasi yang tidak tertata sehingga air bercampur lumpur dan merkuri mengalir ke sungai dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Dari penglihatan kubangan-kubangan yang ada diakibatkan oleh PETI. Suatu saat di musim kemarau ini akan menimbulkan sumber penyakit seperti malaria dan DBD. Ujung-ujungnya yang kena ya masyarakat yang di bawah,” pungkasnya.
Sebagai solusi, Kapolda Gorontalo mengajak masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan bertanggung jawab melalui pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo guna mendorong percepatan penerbitan IPR sebagai bagian dari upaya penataan dan tata kelola pertambangan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo.








