Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menegaskan bahwa pemilik alat berat jenis excavator yang diamankan Polres Pohuwato di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat unsur pidana. Penegasan tersebut disampaikan saat Kapolda meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (14/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Gorontalo melihat secara langsung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Ia menilai, penggunaan alat berat di kawasan yang dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tidak dapat ditoleransi.
“Pemilik alat masuk dalam unsur pidana, apalagi itu masuk dalam kawasan CA (Cagar Alam). Alam apapun itu milik negara dan dirusak seperti itu, ada undang-undang tersendiri. Itu masuk dalam undang-undang pertambangan ESDM,” ungkap Irjen Pol Widodo.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait akan diterapkan secara akumulatif terhadap para pelaku. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas, termasuk terhadap pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain itu, Irjen Pol Widodo juga menyampaikan rencana pengamanan lanjutan terhadap sisa alat berat yang masih berada di sejumlah lokasi PETI, seperti di wilayah Balayo dan Dengilo.
“Tentunya itu (Excavator) next akan diamankan. Karena mengingat waktu dan kondisi memang medan seperti itu aku saja lihatnya aduh pak Kapolres luar biasa. Razia dan dapat beberapa alat. Anggota kita militan semua,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, Kapolda mendapati masih terdapat sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang ilegal. Ia pun langsung menginstruksikan Kapolres Pohuwato agar seluruh sarana pendukung tersebut segera diamankan.
“Saya perintahkan pak Kapolres, itu sisa selang dan penunjang lain aktivitas penambangan hari ini diambil. Semua yang menyangkut operasional mereka harus kita putus,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menindak aktivitas PETI serta melindungi kawasan lingkungan hidup dari kerusakan akibat pertambangan ilegal.








