Manajemen RSUD Toto Kabila memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan ketidakjelasan prosedur medis dan isu iur biaya pada layanan persalinan. Pihak rumah sakit menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut mencuat setelah Zulkifly Mokoagow, suami pasien bernama Hasan Latif, menyampaikan keluhannya melalui media massa pada Jumat (9/1/2026). Ia mengungkapkan adanya perbedaan informasi terkait metode persalinan Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) yang semula dipilih demi mempercepat pemulihan pasca operasi.
Zulkifly mengaku sempat diminta menyiapkan biaya mandiri sekitar Rp1,7 juta dengan alasan metode ERACS belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi iur biaya dalam layanan persalinan bagi peserta JKN-KIS.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Toto Kabila, dr. Thaib Saleh, segera melakukan penelusuran internal dengan memanggil tim medis yang terlibat. ”jadi pada Sabtu kemarin, kami sudah mengundang Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dokter anestesi, serta kepala ruangan untuk klarifikasi. Saya juga telah mengunjungi langsung pasien di ruang perawatan untuk memastikan kondisinya,” ujar Dir dr. Thaib.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, metode ERACS memang belum diterapkan secara resmi di RSUD Toto Kabila. Kebijakan tersebut justru diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien agar tidak terbebani biaya tambahan di luar skema penjaminan JKN-KIS.
Dr. Thaib menegaskan bahwa RSUD Toto Kabila melarang keras segala bentuk praktik iur biaya bagi pasien JKN-KIS. ”Sehingga itu kami memutuskan metode ini (ERACS) belum dijalankan secara resmi untuk menghindari adanya permintaan biaya tambahan kepada pasien. Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar prosedur tanpa biaya di luar ketentuan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUD Toto Kabila akan segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa seluruh layanan bagi pasien JKN-KIS di rumah sakit tersebut diberikan secara gratis. Selain itu, Bidang Pelayanan juga diminta melakukan kajian mendalam terhadap metode ERACS.
Jika hasil kajian menunjukkan metode ERACS efisien dan tidak membebani sumber daya rumah sakit, maka layanan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara resmi tanpa biaya tambahan. ”Kepada para dokter spesialis, kami meminta agar setiap inovasi layanan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen. Tujuannya agar kita bisa mencarikan dasar payung hukumnya sehingga pasien mendapatkan teknologi medis terbaru tanpa harus melanggar aturan pembiayaan,” harap dr. Thaib.








