Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Setelah memperjuangkan pengalihan status dari Tenaga Penunjang Kegiatan Pemerintah Daerah (TPKD), Adhan kini secara resmi menginstruksikan kenaikan upah bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Adhan Dambea saat memimpin apel kerja perdana awal tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Senin, 5 Januari 2026. Kenaikan upah ini difokuskan bagi pegawai yang selama ini menerima honor di bawah Rp1 juta.
“Saya perintahkan Pak Nur (Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo) agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang di bawah Rp 1 juta,” ujar Adhan di hadapan peserta apel.
Menurut Adhan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi besar PPPK paruh waktu dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia menilai, dalam praktiknya, banyak tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dijalankan oleh tenaga PPPK paruh waktu.
“Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN,” tegas Wali Kota Gorontalo yang menjabat untuk periode kedua tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan Dambea turut menyinggung kebijakan administrasi pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut kondisi gaji rendah yang dialami PPPK saat ini merupakan dampak dari penambahan tenaga honorer atau TPKD yang tidak terkendali dan tidak memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.
Adhan menilai penambahan tenaga tersebut kerap didasarkan pada faktor kedekatan personal, bukan kebutuhan organisasi. “Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Memasukkan dan menambah jumlah honor karena faktor kedekatan. Akibatnya, saya yang menanggung kesalahan ini. Tapi tidak apa, saya harus memikirkannya,” kata Adhan.
Selain kebijakan kenaikan upah, Adhan juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap TPKD yang belum beralih status menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan validitas data pegawai serta menjamin penyaluran anggaran tepat sasaran. “Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja (tapi masih terdata),” pungkasnya.








