Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menetapkan kenaikan pangkat bagi enam Perwira Tinggi (PATI) Polri ke jenjang Brigadir Jenderal Polisi atau bintang satu. Dari enam nama tersebut, salah satunya merupakan putra daerah Gorontalo, yakni Brigjen Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K., M.Si.
Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada Kabarhakam Polri, Kalemdiklat Polri, Astamaops Kapolri, As SDM Kapolri, Kadivkum Polri, serta Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan kepada Wakapolri. Surat Telegram tersebut bernomor STR/3834/XII/KEP/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Penetapan kenaikan pangkat ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, yakni KEP Presiden RI Nomor 133/Polri Tahun 2025 dan KEP Presiden RI Nomor 135/Polri Tahun 2025, keduanya tertanggal 30 Desember 2025, tentang kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam golongan Perwira Tinggi Polri (PATI) TMT TTK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kapolri melalui KMA memberitahukan bahwa para Perwira Tinggi Polri yang tercantum dalam keputusan dimaksud resmi dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula, terhitung mulai TMT yang telah ditetapkan.
Salah satu perwira yang memperoleh kenaikan pangkat tersebut adalah Brigjen Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K., M.Si, dengan NRP 68040649. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Latihan Operasi (Kabagbinlatops) Robinops Stamaops Polri.
Kenaikan pangkat Brigjen Pol Abdul Rizal A. Engahu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas kepolisian. Kenaikan pangkat tersebut efektif berlaku terhitung mulai 1 Februari 2026.








