Sekda Bone Bolango Bantah Tuduhan Nepotisme, Seleksi JPT Pratama Diklaim Transparan dan Terukur

Tak Berkategori
BANGJAGO.ID -

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Sekretaris Daerah, Iwan Mustapa, membantah tuduhan yang menyebut proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hanya bersifat formalitas dan sarat kepentingan. Menurutnya, narasi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun fakta administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Iwan menilai tuduhan tersebut lebih mengedepankan asumsi tanpa memahami mekanisme resmi seleksi JPT Pratama yang telah diatur secara ketat oleh negara. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan berada dalam pengawasan lembaga negara yang berwenang.
“Dengan kerangka hukum tersebut, tuduhan bahwa seleksi JPT sekadar formalitas dipandang sebagai klaim yang mengabaikan mandat undang-undang dan tidak berdiri di atas argumentasi normatif,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mewajibkan pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sebagai parameter utama, bukan kedekatan personal, relasi politik, ataupun hubungan keluarga.

Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa proses seleksi JPT Pratama tidak dilakukan secara seremonial. Seluruh tahapan bersifat substantif dan terukur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019. Proses tersebut meliputi pembentukan panitia seleksi independen, seleksi administrasi, uji kompetensi oleh asesor profesional, penulisan makalah, wawancara berbasis kompetensi, hingga perankingan dan rekomendasi panitia seleksi.
“Seluruh proses tersebut menghasilkan dokumen resmi, nilai, dan berita acara yang membentuk jejak audit (audit trail) dan dapat diuji oleh lembaga pengawas,” paparnya.

Iwan juga menekankan bahwa persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi unsur pengendalian eksternal yang menutup ruang rekayasa. Tanpa persetujuan BKN, pelantikan pejabat hasil seleksi tidak dapat dilakukan.
“Fakta ini menegaskan bahwa hasil seleksi tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, sehingga narasi ‘sudah diatur sejak awal’ menjadi tidak relevan secara sistem dan menyesatkan secara hukum,” ujarnya.

BACA  Bupati Ismet Mile Lantik 24 Pejabat Eselon II Bone Bolango, Dorong Kinerja dan Integritas ASN

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bone Bolango, Fredy Lasut, menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai nepotisme. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan keluarga atau kroni.
“Tanpa bukti adanya intervensi, pelanggaran prosedur, manipulasi hasil seleksi, atau penyalahgunaan kewenangan, tudingan nepotisme hanya bersifat asumtif dan tidak memenuhi standar pembuktian dalam negara hukum,” tegasnya.

Fredy menambahkan bahwa proses seleksi JPT Pratama di Bone Bolango juga telah mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi kepastian hukum, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa kritik publik tetap dihormati, namun harus disertai data dan bukti yang jelas.
“Polemik seleksi JPT Pratama seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum dan administrasi negara, bukan sekadar narasi politik atau opini personal. Sistem merit bukan jargon, melainkan mekanisme hukum yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(YODI/BJ-01)