Yosi Marten Basaur (YMB) alias Ateng, yang selama ini dikenal aktif mengomentari isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo dan kerap menantang aparat penegak hukum, akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum. Sosok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Pohuwato, Boalemo, dan sejumlah wilayah lain ini kini tidak lagi muncul di ruang publik.
Nama YMB sempat menjadi sorotan warganet pada pertengahan 2025 lalu setelah secara terbuka menantang Kapolres Boalemo melalui media sosial. Saat itu, YMB diduga menghalangi petugas di lokasi tambang ilegal miliknya dan bahkan mendatangi Polres Boalemo untuk berdebat langsung dengan Kapolres sambil melakukan siaran langsung di akun media sosial pribadinya. Aksi tersebut memunculkan kesan seolah-olah YMB kebal hukum.
Namun, sikap tersebut berbanding terbalik ketika proses hukum berjalan. YMB tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo maupun Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili serta sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian juga tidak membuahkan hasil. Di tengah pelariannya, YMB justru kerap mengunggah tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum serta mengancam akan membuka dugaan keterlibatan oknum sebagai backing PETI.
Perkembangan terbaru kasus ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA di Mapolda Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa YMB akhirnya berhasil diamankan oleh Tim 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 24 Desember 2025 di Kota Manado, setelah buron selama kurang lebih lima bulan.
Kasus yang menjerat YMB bermula pada 6 Mei 2025, ketika yang bersangkutan bersama delapan orang lainnya diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Tujuh tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan dan diproses hukum secara terpisah, dengan peran masing-masing sebagai operator, pengawas, dan pekerja lapangan.
Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pemodal utama. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa selang, terpal, pipa, alat penyaringan, serta mesin penghisap yang digunakan dalam kegiatan PETI. Penanganan perkara dibagi dalam tiga berkas, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara berkas YMB masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jadi begitu dijemput pada tanggal 24 Desember 2025, setelah buron selama 5 bulan, bersangkutan dijemput paksa dibawah ke Polda diperiksa sebagai saksi kemudian penyidik melakukan gelar perkara untuk sepakat menetapkan bersangkutan sebagai tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan direkam kegiatannya pada saat pemeriksaan lalu dilakukan penahanan,” ucap KBP Dr. Maruly Pardede.








