Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik dalam menangani persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayahnya. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pencegahan PETI yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM di Ruang Lupa Lelah, Kantor Bupati Bone Bolango, pada Kamis (4/12/2025).
Dalam sambutannya, Ismet Mile menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang menghadirkan perwakilan pemerintah pusat. Menurutnya, kehadiran tim dari Direktorat Penegakan Hukum ESDM merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian arah penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Bone Bolango.
Ismet menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan penelitian langsung terkait kelayakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan daerah. Dari 22 blok WPR yang diajukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa 11 blok telah memenuhi syarat. Ia menargetkan bahwa izin resmi untuk blok-blok tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2025. “Ini kabar yang sangat membahagiakan bagi para penambang. Kita tinggal menunggu proses penerbitan izinnya,” ujar Ismet.
Selain itu, Bupati juga menyinggung peran PT Gorontalo Mineral yang diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa persoalan pertambangan merupakan isu penting yang terus ditangani secara serius oleh pemerintah daerah. Sebagai bentuk percepatan legalitas, Ismet menyampaikan bahwa data WPR telah diserahkan kepada Gubernur. “Mudah-mudahan ke depan WPR ini dapat menjadi jawaban atas harapan masyarakat penambang yang selama ini menunggu kepastian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismet menekankan bahwa proses legalisasi pertambangan tidak hanya berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga mencakup kewajiban mematuhi regulasi, menjaga keselamatan kerja, dan melakukan reklamasi pasca tambang agar tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada para penambang agar beralih dari praktik ilegal menuju kegiatan yang memiliki legalitas resmi. Ia memaparkan bahwa proses penetapan WPR memiliki alur panjang, mulai dari sinkronisasi tata ruang, koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, hingga penelitian teknis lapangan. “Pencegahan PETI ini diharapkan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tidak mengganggu aktivitas mereka, dan mengarahkan mereka untuk memperoleh izin pertambangan rakyat yang sah,” jelas Buana.
Buana berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk merumuskan solusi terbaik, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan rakyat.








