Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Anton Abdullah, menegaskan bahwa daerah terbuka terhadap investor yang ingin menanamkan modal selama seluruh prosesnya dijalankan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Anton saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan HTI, GRIB Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/11/2025), di ruang Dulohupa, DPRD.
“Kabupaten Gorontalo tidak alergi dengan investasi. Kita tidak menghalangi investor yang ingin masuk, selama semuanya sesuai dengan izin dan peraturan perundang-undangan,” tegas Anton.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan HTI membawa dokumen perizinan dan studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Setelah melalui penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup, DPRD menyatakan bahwa dokumen Amdal tersebut telah memenuhi syarat legalitas formal.
“Amdal sudah diserahkan dan kami sudah pelajari. Setelah dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kami meyakini bahwa itu sah secara formal. Perusahaan wajib beroperasi sesuai aturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” jelasnya.
Anton juga menyoroti skala besar investasi HTI yang mencakup sekitar 30 ribu hektare di delapan kecamatan. Ia berharap keberadaan perusahaan ini dapat memberi dampak positif bagi pembangunan daerah, baik dari aspek ekonomi maupun sosial.
“Kami berharap perusahaan ini bisa memberikan kontribusi nyata untuk daerah. Misalnya lewat dana CSR yang dapat membantu masyarakat, terutama di situasi cuaca ekstrem seperti sekarang,” ungkapnya.
Melalui dukungan investasi yang legal dan bertanggung jawab, DPRD Gorontalo berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.








