Polemik terkait pengangkatan dua anak Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, sebagai bagian dari Tim Kerja Bupati masih menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango, Adnan Parangi, SH.MH, memberikan klarifikasi hukum yang menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak termasuk dalam kategori nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Menurut Adnan, tudingan yang dilontarkan oleh Fanly Katili menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami substansi Pasal 5 ayat (4) UU 28/1999. “Definisi nepotisme dalam pasal tersebut mengandung unsur melawan hukum, yakni tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarganya secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengangkatan Tim Kerja Bupati bukan tindakan yang melanggar hukum karena dilandasi kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Bupati memiliki hak untuk menetapkan keputusan tertulis dalam membentuk Tim Kerja Pendukung Visi dan Misi Pemerintah Daerah Tahun 2025 melalui Keputusan Bupati Nomor 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adnan menambahkan, jika pun ada pihak yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, maka jalur hukum yang tepat adalah menggugat keputusan itu melalui PTUN, bukan menuduh adanya nepotisme tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap sah selama belum dibatalkan oleh pengadilan.
“Perlu diketahui, Tim Kerja tersebut kini sudah dinonaktifkan, dan langkah itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati sebagai pejabat administratif berdasarkan asas contrarius actus,” pungkas Adnan.








