Konflik Lahan Kembali Ganggu Proyek Kampung Nelayan Merah Putih, Ahli Waris Segel Lokasi

BANGJAGO.ID -

Proyek strategis Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Leato Selatan, Kota Gorontalo, kembali terhenti total. Penyebabnya, ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut kembali melakukan penyegelan paksa pada Sabtu (8/11/2025). Aksi ini menjadi bukti bahwa konflik lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo belum menemukan titik damai.

Roni Sidiki, perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan sah lengkap dengan materai Rp 6.000, pengesahan pengadilan pra-BPN, dan stempel kantor pos, yang menurutnya memperkuat legitimasi hukum keluarga mereka.

“Artinya sertifikat sah,” ujar Roni, menegaskan posisi hukum mereka.

Situasi di lokasi proyek sempat memanas setelah perdebatan antara warga dan pihak Pemkot. Roni menantang legalitas surat kepemilikan yang diklaim pemerintah.

“Mereka menjelaskan bahwa mereka punya surat. Saya bilang kalau punya surat, dasarnya kalian menerbitkan sertifikat dasarnya apa? Sebab surat itu aslinya ada ke kami, tahunnya aja saya bilang dari tahun 1914,” tegasnya.

Roni juga menjelaskan bahwa sejak tahun 1992, lahan tersebut pernah dijadikan terminal dengan sertifikat hak pakai tanpa pembebasan lahan. Kini, di atas lahan yang sama, berdiri proyek KNMP yang kembali memicu kemarahan warga.

“Masyarakat kecewa karena tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan dari Pemkot. Jadi masyarakat merasa ada penyerobotan dari Pemkot,” tambahnya.

Sengketa ini bahkan telah menarik perhatian pemerintah pusat. Tim dari Mabes Polri turun langsung ke lokasi atas arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada awal November 2025. Namun, Roni menyayangkan sikap Wali Kota Gorontalo yang dinilai menghindar dari tanggung jawab.

“Selama di sana, Pak Wali Kota gak muncul karena gak ada ormas yang disalahkan atau dikambinghitamkan,” sindirnya.

BACA  Tim Kuasa Hukum Sebut Pemecatan Dosen UMGO Ilegal: “Rektor Sudah Tak Punya Wewenang”

Dengan aksi terbaru ini, total sudah tiga kali proyek KNMP disegel sejak 2016. Roni menegaskan bahwa keluarga ahli waris akan terus menjaga tanah tersebut agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan yang dianggap ilegal.

“Saya beranikan diri untuk dari ahli waris dengan keluarga juga saya kemarin akan saya bikin penutupan ke-3 (total penutupan sejak 2016). Besok lagi kami jaga, jangan ada kegiatan seperti itu,” pungkasnya.

(YODI/BJ-01)