Kuasa Hukum Pastikan Mustapa Yasin Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh Polda Gorontalo

BANGJAGO.ID -

Kepolisian Daerah (Polda Gorontalo) resmi menetapkan Mustapa Yasin (MY), anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jamaah haji. Penetapan ini menandai perkembangan penting dalam proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus.

Surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 November 2025, ditandatangani oleh Kombes Pol Ade Permana selaku pejabat berwenang di Polda Gorontalo. Dalam surat tersebut, Mustapa diduga bertindak tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), melanggar Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, penyidik menilai Mustapa juga menerima Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 jo Pasal 113 undang-undang yang sama. Tak hanya itu, Mustapa turut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Mustapa Yasin, Salahudin Pakaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo.

“Tidak masalah itu proses hukum, kita akan melakukan pembelaan secara normatif, ini baru penetapan tersangka dan ini belum ada penahanan. Dan ketika ditanya kapan akan ditahan? Kata pengacara yang sudah berkiprah di tingkat nasional mengatakan untuk penahanan sendiri itu adalah hak penyidik,” ujar Salahudin.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari dasar penetapan tersebut.

“Untuk saat ini kami sudah menerima surat penetapan tersangka. Dan kami masih mempelajari dasar penetapan itu,” ungkapnya kepada media bangjago.id, Jumat (7/11/2025).

Meski demikian, Salahudin menegaskan kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA  Gencarkan Penurunan Emisi, DLHK Gorontalo Latih Personel Hadapi Perambahan Hutan

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD Provinsi Gorontalo, Salahudin menjawab dengan tenang bahwa langkah tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Silahkan beliau dipecat dari mekanisme partai, tapi dia tidak bisa dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan begitu juga tidak ada hak DPRD untuk melakukan PAW. Dalam undang-undang tidak ada hak DPRD untuk melakukan pemecatan, buktikan dulu di pengadilan kalau beliau bersalah di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gorontalo, mengingat posisi Mustapa Yasin sebagai anggota legislatif aktif dari PKS. Polda Gorontalo masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik dugaan penipuan dana perjalanan haji tersebut.

(YODI/BJ-01)