Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 sebelum batas waktu 31 Oktober 2025.
Kepala BKD Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menegaskan bahwa pembayaran PBB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu pembayaran. Melunasi lebih awal akan menghindarkan dari antrean dan potensi kendala teknis menjelang jatuh tempo,” ujar Nuryanto, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, dana dari PBB akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan — mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap kemajuan Kota Gorontalo. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam melunasi kewajiban ini tepat waktu,” tambahnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, BKD menyediakan berbagai kanal resmi, baik melalui loket pemerintah, bank mitra, maupun platform digital yang terintegrasi dengan sistem Pemerintah Kota Gorontalo. Warga yang belum melunasi hingga melewati tenggat 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Nuryanto mengajak seluruh warga Kota Gorontalo untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari bersama-sama kita dukung kemajuan Kota Gorontalo dengan menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab. Pelunasan PBB sebelum 31 Oktober 2025 adalah langkah kecil untuk kontribusi besar bagi daerah,” pungkasnya.








