Komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dibuktikan. Setelah sebelumnya mengizinkan UMKM berjualan di area trotoar, kini Adhan juga memperbolehkan penggunaan halaman Kantor Walikota Gorontalo sebagai tempat berjualan.
Kebijakan tersebut disampaikan Adhan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang digelar di Bandayo Lo Yiladia, Jumat (31/10/2025).
“Seperti yang saya selalu katakan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berusaha di mana saja. Yang penting pagi harinya bersih, setelah digunakan berjualan,” kata Adhan Dambea.
Adhan menjelaskan, selain trotoar dan halaman Pasar Sentral, kini halaman kantor walikota juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari penghasilan tambahan.
“Jangankan trotoar, jika masyarakat ingin menggunakan halaman kantor walikota akan kita usahakan untuk bisa digunakan. Asalkan ya itu tadi, besok pagi sudah harus bersih dari sampah,” ujarnya.
Menurut Adhan, langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga untuk berusaha tanpa membebani aturan yang kaku.
“Karena dengan kondisi saat ini, saya selaku kepala daerah harus mencari sistem yang memberi peluang mereka untuk berusaha. Seperti di halaman pasar sentral, itu saya ijinkan tapi tidak bisa dengan bangunan permanen. Cukup meja dan kursi saja, yang bisa disimpan setelah berjualan,” pungkasnya.








