Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah. Menurutnya, isu yang berkembang di publik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya bersifat asumtif.
Adnan menegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Bone Bolango sepenuhnya berlandaskan regulasi. Proyek dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta berjalan secara elektronik melalui LPSE dengan pendampingan aparat penegak hukum. Hal ini memastikan transparansi dan menutup peluang intervensi dari pihak luar, termasuk keluarga pejabat.
“Sehingga, jika publik memiliki bukti keterlibatan anak pejabat atau pejabat yang melakukan praktik kotor tersebut, serahkan bukti itu ke kami dan aparat penegak hukum lainnya. Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak akan merusak cita-cita membangun daerah ini,” tegas Adnan.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adnan menilai, membangun opini publik tanpa bukti justru berpotensi menimbulkan delik pidana.
“Secara hukum, Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Pembangunan adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat. Kami meminta pengawasan semua pihak agar pemerintahan tetap berjalan sesuai rel konstitusi,” pungkasnya.








