Fredy Lasut: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Dorong Transparansi, Bukan Otomatis Tindak Pidana

BANGJAGO.ID -

Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai vonis korupsi. Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan LHP merupakan instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jadi temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas yakni pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” ucap Fredy.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama LHP adalah memberikan rekomendasi agar pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) lebih tertib, efisien, dan sesuai aturan. Setiap OPD wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut, melakukan pemulihan kerugian keuangan jika ada, serta menyampaikan progres secara berkala kepada Inspektorat dan BPK.

Lebih lanjut, Pemerintah Bone Bolango juga menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR) untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum. Majelis ini menelaah berkas klarifikasi, menetapkan kerugian, hingga menentukan skema pemulihan, baik lewat setoran langsung, cicilan, atau pemotongan penghasilan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Inspektorat Bone Bolango berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut LHP BPK secara cepat, transparan, dan dapat diverifikasi. Harapannya, tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel, efektif, dan dipercaya masyarakat.

BACA  Peduli Lingkungan Kantor DPRD, Aleg Milenial NasDem Zul Iskandar Suleman Dorong Pembenahan Infrastruktur
(YODI/BJ-01)