Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program tarif Rp 1 untuk transportasi umum. Kebijakan ini berlaku pada 17 September dan 19 September 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, masyarakat dapat menikmati tarif Rp 1 di layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Pegangsaan Dua–Velodrome PP). Program ini berlaku penuh 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Untuk bisa menikmatinya, penumpang cukup melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu uang elektronik (e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, JakLingko Card, KMT, Jakcard), atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Saldo yang terpotong hanya Rp 1, tanpa syarat tambahan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang setia menggunakan transportasi publik. “Melalui tarif Rp1 ini, kami ingin mengajak lebih banyak warga untuk mencoba layanan transportasi massal sekaligus merayakan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Syafrin berharap kesempatan ini mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merasakan pengalaman positif dalam bertransportasi. Program ini diharapkan bisa mendorong warga untuk menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama,” pungkasnya.








