GORONTALO- Perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) resmi berlanjut ke meja hijau. Gugatan sengketa aset daerah kini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan agenda mediasi perdana pada Rabu (10/9/2025). Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, hadir langsung bersama tim kuasa hukum Pemkot, sementara pihak BSG juga menurunkan tim hukum mereka.
“Tadi sudah mulai mediasi. Besok kita akan menyerahkan resume, nanti akan dibahas hari Rabu (pekan depan). Nanti kita dengar apa penjelasan dari mereka (BSG),” kata Wali Kota Adhan usai mediasi. Ia menegaskan Pemkot Gorontalo tidak akan gentar menghadapi sengketa ini. “Tidak ada kata mundur, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegasnya.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah tiga kali somasi Pemkot tidak digubris oleh BSG. Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menjelaskan perkara ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga kerugian materiil yang timbul. “Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” jelas Ardi.
Menurut perhitungan, Pemkot Gorontalo dirugikan sekitar Rp6,6 miliar akibat tidak adanya pembayaran sewa selama periode tersebut. Aset yang disengketakan berupa lahan milik Pemkot Gorontalo yang telah lama digunakan sebagai kantor cabang Bank SulutGo.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan di PN Gorontalo. Pemkot memastikan akan memperjuangkan hak daerah hingga tuntas demi kepentingan masyarakat.









