Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025 dan hanya dapat diakses melalui layanan Bank SulutGo (BSG), kanal digital, maupun QRIS. Dengan adanya program ini, Pemkab Bone Bolango berharap masyarakat semakin terbantu sekaligus terdorong untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menegaskan pentingnya program ini dalam mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Daerah,” ujar Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya program ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan yang transparan dan efisien, sekaligus mendukung implementasi transaksi non-tunai yang modern dan akuntabel.









